Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. DPS dituangkan dalam berita acara penetapan dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota; c. pengumuman DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad; d. DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara penetapan DPS; dan e. DPS ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan DPS. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda