Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan DPT dan DPK pada Pemilu putaran pertama serta Pemilih pemula.
Koreksi Anda