Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan DPT dan DPK pada Pemilu putaran pertama serta Pemilih pemula.
Koreksi Anda
