Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Koreksi Anda