Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat KPU Kabupaten/Kota;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP.
(3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
