Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa. (2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
Koreksi Anda