Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih secara berjenjang sesuai tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda
