Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Bawaslu MENETAPKAN teknis pelaksanaan bentuk dan/atau metode pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda