Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan. (2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan elemen data Pemilih yang paling sedikit meliputi: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. tempat lahir; d. tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; dan g. alamat. (3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya: a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar; b. kesalahan data Pemilih; c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali; d. Pemilih yang telah meninggal dunia; e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. Pemilih yang telah berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA; g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara; h. Pemilih fiktif; i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan k. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koreksi Anda