Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Panwaslu Kelurahan/Desa:
a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit
berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih;
b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung;
c. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih;
dan
d. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
