Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSLN tingkat nasional bersama dengan pelaksanaan rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPSLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPSLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSLN dan ditandatangani oleh KPU; c. pengumuman rekapitulasi DPSLN menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad; d. rekapitulasi DPSLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSLN; dan e. rekapitulasi DPSLN ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSLN oleh PPLN; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSLN oleh KPU. (4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSLN.
Koreksi Anda