Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTLN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPTLN didasarkan pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN; b. PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN; dan c. PPLN melakukan penetapan DPTLN. (3) Panwaslu LN mendapatkan salinan hasil penetapan DPTLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi. (4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTLN sampai dengan hari pemungutan suara. (5) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPLN disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bawaslu. (6) Dalam hal terdapat rekomendasi Panwaslu LN yang belum ditindaklanjuti oleh PPLN, Panwaslu LN melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda