Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada KPU sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan hasil sanding data Pemilih. (2) Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan b. hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada: 1. Bawaslu; 2. KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih; dan 3. PPLN sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri.
Koreksi Anda