Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada KPU sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan hasil sanding data Pemilih.
(2) Bawaslu memastikan:
a. tindak lanjut terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan
b. hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada:
1. Bawaslu;
2. KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih; dan
3. PPLN sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri.
Koreksi Anda
