Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih LN sebelum pelaksanaan Coklit. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Pantarlih LN dibentuk tepat pada waktunya; b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih LN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. Pantarlih LN bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. Pantarlih LN berjumlah 1 (satu) orang pada setiap TPSLN, KSK, dan pos.
Koreksi Anda