Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan. (4) Bawaslu mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPT. (5) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Koreksi Anda