Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan: a. Pantarlih dibentuk tepat waktu; b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. Pantarlih bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Koreksi Anda