Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sesuai waktu yang ditentukan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan: a. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPSHP; dan b. Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam DPSHP.
Koreksi Anda