Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pascapenetapan DPT.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU;
b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
(3) Pengawas Pemilu memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan percermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Koreksi Anda
