Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
(5) Pengawas Pemilu melakukan pencermatan terhadap DPK dalam daftar hadir di TPS.
Koreksi Anda
