Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam hal terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPSHP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
