Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. identifikasi potensi lokasi khusus;
b. penerbitan surat keputusan, imbauan, edaran, dan/atau instruksi;
c. penentuan fokus pengawasan terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. analisis data terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
e. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan;
f. mencari sumber data alternatif; dan/atau
g. kegiatan lainnya.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
