Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu LN melakukan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berbasis TPSLN, KSK, atau pos yang dilakukan oleh PPLN sebagai bahan coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 3.
Koreksi Anda