Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan setelah menerima
formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang telah dituangkan ke dalam berita acara.
Koreksi Anda
