Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSHPLN. (2) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan: a. Panwaslu LN diberikan akses dan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka; dan b. Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSHPLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan Formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN.
Koreksi Anda