Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSHPLN.
(2) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan:
a. Panwaslu LN diberikan akses dan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka; dan
b. Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSHPLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan Formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN.
Koreksi Anda
