Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSHPLN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan ketepatan waktu dan tempat pengumuman DPSHPLN oleh PPLN; b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSHPLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
Koreksi Anda