Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pengumuman DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengecek secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan b. memastikan ketepatan waktu pengumuman DPSLN oleh PPLN; c. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan d. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan Paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c. (4) Dalam hal ditemukan PPLN tidak mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Panwaslu LN memberikan rekomendasi kepada PPLN agar segera mengumumkan DPSLN di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (5) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslu LN melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda