Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN memastikan:
a. Pantarlih LN menyerahkan Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit kepada PPLN; dan
b. PPLN melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Panwaslu LN melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPLN sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit;
b. menyampaikan saran perbaikan kepada PPLN terhadap data Pemilih yang akan direkap berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu LN; dan
c. mendapatkan salinan formulir Model A.1-LN KPU sebagai Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit di tingkat PPLN.
(3) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Bawaslu.
(4) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
