Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarkan pada DPSHPLN yang berbasis TPSLN, pos, dan KSK;
b. PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua melalui rapat pleno terbuka; dan
c. PPLN melakukan penetapan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil penetapan DPTLN dan rekapitulasi DPTLN.
(4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTLN sampai dengan hari pemungutan suara.
Koreksi Anda
