Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen pegawai
negeri sipil di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat yang berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Bidang Tugas Jabatan Fungsional Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Bidang Tugas JF Bidang PUPR adalah ruang lingkup fungsi dan tugas yang mencakup bidang tugas jabatan fungsional yang dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai jabatan fungsional nya, yaitu pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan dan jembatan, bangunan gedung dan kawasan permukiman, penyehatan lingkungan, pembinaan jasa konstruksi, perumahan, dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
8. Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut JF Bidang PUPR adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di Bidang Tugas JF Bidang PUPR.
9. Pejabat Fungsional Bidang PUPR adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di Bidang Tugas JF Bidang PUPR.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
11. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
12. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas Instansi Pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar
Instansi Pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
15. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, Unit Kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Bidang PUPR dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang dinilai dengan ketentuan minimal pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian wewenang.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
20. Instansi Pembina JF Bidang PUPR yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
21. Instansi Pengguna adalah Instansi Pemerintah selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menggunakan jabatan fungsional Bidang PUPR.
22. Unit Pembina JF Bidang PUPR yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja pada Instansi Pembina yang melaksanakan pembinaan teknis dan profesi JF Bidang PUPR yang sesuai dengan tugas fungsi jabatan fungsionalnya.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan JF Bidang PUPR.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dan selaras dengan peraturan perundang-undangan kepada PPK, pengelola/pembina sumber daya manusia/kepegawaian, organisasi profesi,
dan Pejabat Fungsional Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah.
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. kompetensi JF Bidang PUPR;
d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e. tim penilai kinerja;
f. penetapan Angka Kredit;
g. kenaikan pangkat;
h. pemberhentian;
i. pengangkatan kembali;
j. organisasi profesi;
k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
BAB II
KATEGORI, JENJANG, TUGAS, KLASIFIKASI/RUMPUN, KEDUDUKAN, DAN PERAN JF BIDANG PUPR
JF Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:
a. keahlian, yang meliputi jenjang:
1. ahli utama;
2. ahli madya;
3. ahli muda; dan
4. ahli pertama.
b. keterampilan, yang meliputi jenjang:
1. penyelia;
2. mahir;
3. terampil; dan
4. pemula.
(1) JF Bidang PUPR kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan;
c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan;
e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi;
f. jabatan fungsional penata kelola perumahan; dan
g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) JF Bidang PUPR kategori keterampilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata laksana jalan jembatan;
c. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
d. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan.
Article 6
Article 7
(1) Jenjang jabatan fungsional penata laksana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. penata laksana sumber daya air penyelia;
b. penata laksana sumber daya air mahir;
c. penata laksana sumber daya air terampil; dan
d. penata laksana sumber daya air pemula.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. penata laksana jalan dan jembatan penyelia;
b. penata laksana jalan dan jembatan mahir;
c. penata laksana jalan dan jembatan terampil; dan
d. penata laksana jalan dan jembatan pemula.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, yaitu:
a. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman penyelia;
b. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman mahir;
c. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman terampil; dan
d. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman pemula.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, yaitu:
a. penata laksana penyehatan lingkungan penyelia;
b. penata laksana penyehatan lingkungan mahir;
c. penata laksana penyehatan lingkungan terampil; dan
d. penata laksana penyehatan lingkungan pemula.
Article 8
(1) Tugas JF Bidang PUPR sesuai masing-masing jabatan fungsionalnya, yaitu:
a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jalan jembatan;
c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan
penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatakelolaan penyehatan lingkungan;
e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi;
f. jabatan fungsional penata kelola perumahan melaksanakan kegiatan penatakelolaan perumahan;
g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air;
i. jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan;
j. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan penatalaksanaan bangunan gedung dan Kawasan permukiman; dan
k. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
(2) Selain ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diberikan tugas:
a. pejabat perbendaharaan;
b. ketua/anggota kelompok kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsionalnya;
c. pejabat pelaksana tugas/harian; atau
d. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas JF Bidang PUPR terkait jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Article 10
(1) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. arsitek, insinyur, dan yang berkaitan; dan
b. manajemen.
(2) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan fungsional:
a. pengelola sumber daya air;
b. penata kelola jalan dan jembatan;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. penata kelola penyehatan lingkungan; dan
e. penata laksana sumber daya air;
f. penata laksana jalan dan jembatan;
g. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
h. penata laksana penyehatan lingkungan.
(3) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jabatan fungsional:
a. pembina jasa konstruksi;
b. penatakelola perumahan; dan
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Article 11
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR.
(2) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional ahli utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina; dan
b. Pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan pada Instansi Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan peta jabatan berdasarkan struktur Unit Organisasi.
(3) Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Unit Organisasi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pemerintah.
Article 12
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR mempunyai peran dalam pencapaian target Kinerja organisasi, berupa:
a. pelaksanaan tugas keahlian/keterampilan sesuai jabatan fungsionalnya; dan
b. pemberian pendapat/masukan kepada Pimpinan sesuai keahlian/keterampilan yang dimiliki.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pejabat Fungsional Bidang PUPR
melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya berdasarkan ekspektasi Pimpinan sesuai target Kinerja yang telah ditetapkan dalam Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, atau lintas Instansi Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan perannya, Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan yang dimiliki.
(4) Pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi/harus memberikan tugas kepada Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawah kedudukannya berdasarkan dengan target organisasi sesuai tugas jabatan fungsionalnya.
(5) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JF Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:
a. keahlian, yang meliputi jenjang:
1. ahli utama;
2. ahli madya;
3. ahli muda; dan
4. ahli pertama.
b. keterampilan, yang meliputi jenjang:
1. penyelia;
2. mahir;
3. terampil; dan
4. pemula.
(1) JF Bidang PUPR kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan;
c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan;
e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi;
f. jabatan fungsional penata kelola perumahan; dan
g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) JF Bidang PUPR kategori keterampilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata laksana jalan jembatan;
c. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
d. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan.
Article 6
Article 7
(1) Jenjang jabatan fungsional penata laksana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yaitu:
a. penata laksana sumber daya air penyelia;
b. penata laksana sumber daya air mahir;
c. penata laksana sumber daya air terampil; dan
d. penata laksana sumber daya air pemula.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, yaitu:
a. penata laksana jalan dan jembatan penyelia;
b. penata laksana jalan dan jembatan mahir;
c. penata laksana jalan dan jembatan terampil; dan
d. penata laksana jalan dan jembatan pemula.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, yaitu:
a. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman penyelia;
b. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman mahir;
c. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman terampil; dan
d. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman pemula.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, yaitu:
a. penata laksana penyehatan lingkungan penyelia;
b. penata laksana penyehatan lingkungan mahir;
c. penata laksana penyehatan lingkungan terampil; dan
d. penata laksana penyehatan lingkungan pemula.
Article 8
(1) Tugas JF Bidang PUPR sesuai masing-masing jabatan fungsionalnya, yaitu:
a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan jalan jembatan;
c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan
penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatakelolaan penyehatan lingkungan;
e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi melaksanakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi;
f. jabatan fungsional penata kelola perumahan melaksanakan kegiatan penatakelolaan perumahan;
g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air;
i. jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan;
j. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman melaksanakan kegiatan penatalaksanaan bangunan gedung dan Kawasan permukiman; dan
k. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan melaksanakan kegiatan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
(2) Selain ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diberikan tugas:
a. pejabat perbendaharaan;
b. ketua/anggota kelompok kerja yang sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsionalnya;
c. pejabat pelaksana tugas/harian; atau
d. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas JF Bidang PUPR terkait jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. arsitek, insinyur, dan yang berkaitan; dan
b. manajemen.
(2) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan fungsional:
a. pengelola sumber daya air;
b. penata kelola jalan dan jembatan;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. penata kelola penyehatan lingkungan; dan
e. penata laksana sumber daya air;
f. penata laksana jalan dan jembatan;
g. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
h. penata laksana penyehatan lingkungan.
(3) Klasifikasi/rumpun JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jabatan fungsional:
a. pembina jasa konstruksi;
b. penatakelola perumahan; dan
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR.
(2) Kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional ahli utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina; dan
b. Pejabat fungsional ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan pada Instansi Pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan peta jabatan berdasarkan struktur Unit Organisasi.
(3) Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Unit Organisasi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada Instansi Pemerintah.
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR mempunyai peran dalam pencapaian target Kinerja organisasi, berupa:
a. pelaksanaan tugas keahlian/keterampilan sesuai jabatan fungsionalnya; dan
b. pemberian pendapat/masukan kepada Pimpinan sesuai keahlian/keterampilan yang dimiliki.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pejabat Fungsional Bidang PUPR
melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya berdasarkan ekspektasi Pimpinan sesuai target Kinerja yang telah ditetapkan dalam Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi, atau lintas Instansi Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan perannya, Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan yang dimiliki.
(4) Pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi/harus memberikan tugas kepada Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawah kedudukannya berdasarkan dengan target organisasi sesuai tugas jabatan fungsionalnya.
(5) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan instansi/pimpinan Unit Organisasi dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan kesesuaian antara lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian /keterampilan jabatan fungsional dan lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang akan diduduki sesuai peta jabatan Unit Organisasi/Unit kerja.
(2) Penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR dilaksanakan berdasarkan penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan penghitungan kebutuhan JF menggunakan ruang lingkup/kegiatan jabatan berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR, pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan JF Bidang PUPR yang disusun oleh masing-masing Unit Pembina.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan disertai dokumen kelengkapan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi dan validasi atas perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
(5) Dalam hal perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah telah diverifikasi, Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah atas perhitungan kebutuhan JF Bidang PUPR.
(6) Instansi Pemerintah menyampaikan usul penetapan perhitungan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Article 15
Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 16
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang berasal dari calon PNS dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sekolah menengah atas atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan;
e. berijazah minimal sarjana atau diploma empat atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian; dan
f. nilai predikat Kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama dari calon PNS pada Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan tanpa rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama untuk JF Bidang PUPR jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
(4) Calon PNS yang telah diangkat menjadi PNS, harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan pengangkatan pertama tanpa melalui Uji Kompetensi dan pemenuhan diklat jabatan fungsional.
(5) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(6) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam JF Bidang PUPR, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Bidang PUPR sesuai kebutuhannya.
Article 17
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF Bidang PUPR, jenjang dan kelas jabatan dalam keputusan pengangkatan pertama.
Article 18
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS.
(2) Konversi predikat kinerja calon PNS dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan predikat kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Article 19
(1) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. lingkungan Instansi Pembina:
1. Pimpinan mengajukan surat permohonan usul pengangkatan jabatan fungsional bagi calon PNS pelamar umum formasi jabatan fungsional yang telah diangkat menjadi PNS kepada sekretaris unit organisasi dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan;
2. sekretaris unit organisasi meneruskan usul pengangkatan PNS yang bersangkutan kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
dan
3. Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana akan memproses penerbitan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR terkait yang ditetapkan oleh PyB.
b. lingkungan Instansi Pengguna, pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dilakukan melalui pengangkatan pertama bagi Instansi Pemerintah lainnya ditetapkan oleh masing-masing PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh PyB;
d. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Article 20
Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi/Unit Kerja.
Article 21
Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu:
a. perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan
b. perpindahan antar jabatan.
Article 22
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal:
1. sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang pemula, terampil, dan mahir;
2. diploma tiga sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang penyelia; dan
3. sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
e. berijazah minimal magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR ahli utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi pemangku jabatan pimpinan tinggi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli utama; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama yang akan beralih ke JF Bidang PUPR ahli utama lainnya;
k. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Batas usia pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional yang ditetapkan horizontal sesuai dengan jenjang/jabatan terakhir yang diduduki.
Article 23
(1) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan minimal 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(2) Penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. adanya perubahan struktur organisasi;
b. terjadinya pemekaran wilayah administratif; atau
c. adanya kebutuhan dari Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Article 24
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(3) Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 25
(1) Dalam hal kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional dapat berpindah antar kelompok jabatan fungsional ke dalam JF Bidang PUPR lain pada jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara, sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(2) Pengangkatan perpindahan antar kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antar jabatan fungsional sebagai berikut:
a. dari rumpun/klasifikasi jabatan fungsional lainnya ke kelompok JF Bidang PUPR; dan
b. dalam satu rumpun/klasifikasi JF Bidang PUPR.
(3) Jenjang jabatan fungsional dan Angka Kredit yang dimiliki pada jabatan fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit dan jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki tanpa perubahan perbedaan jenjang dengan jabatan fungsional yang diduduki sebelumnya.
(4) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang berasal dari dalam satu rumpun/klasifikasi maupun lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional yang lainnya dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan dari jabatan fungsional ahli utama lain ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Bidang PUPR ahli utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(6) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan dari:
a. sekretaris unit organisasi; atau
b. kepala biro/kepala pusat pada sekretariat jenderal
Article 26
(1) Pejabat fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam JF Bidang PUPR kategori keahlian melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dengan syarat sebagai berikut:
a. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian;
b. memiliki pangkat minimal penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
c. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang JF Bidang PUPR yang dituju; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit terakhir yang dimiliki pada kategori/jenjang jabatan fungsional sebelumnya.
Article 27
(1) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR atau dari JF Bidang PUPR ke dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, dengan jabatan minimal yaitu:
a. jabatan pimpinan tinggi bagi JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan administrator bagi JF Bidang PUPR ahli madya;
c. jabatan pengawas bagi JF Bidang PUPR ahli muda;
d. jabatan pelaksana bagi JF Bidang PUPR keterampilan dan JF ahli pertama;
e. JF Bidang PUPR ahli utama bagi jabatan pimpinan tinggi Pratama; atau
f. JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya bagi jabatan administrasi.
(2) Perpindahan dari JF Bidang PUPR ke jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(4) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan rekomendasi yang memuat besaran Angka Kredit.
(5) Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya.
(6) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilaksanakan bagi PNS yang telah:
a. memiliki ijazah minimal strata 2 (magister) sesuai dengan kualifikasi bidang pendidikan yang disyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan diduduki;
b. mengusulkan spesialisasi JF Bidang PUPR; dan
c. mendapat persetujuan Tim Penilai Kinerja PNS.
Article 28
(1) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang akan menduduki JF Bidang PUPR
kategori keahlian, dihitung, dan ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja paling lama 6 (enam) tahun pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya ditambah dengan Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) untuk PNS dengan jabatan pelaksana yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dihitung dan ditetapkan berdasarkan predikat kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi serta masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, Angka Kredit dihitung dan ditetapkan dengan mengkonversi predikat kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan didudukinya.
Article 29
Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi dengan ketentuan:
a. telah menduduki jabatan minimal 1 (satu) tahun;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
c. memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
(1) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi yang berdampak pada pejabat administrasi, dapat dilakukan mekanisme penyetaraan jabatan dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jabatan administrator ke JF Bidang PUPR ahli madya;
dan
b. jabatan pengawas ke JF Bidang PUPR ahli muda.
(3) Penyesuaian dari jabatan administrator dan pengawas ke JF Bidang PUPR melalui penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. PNS masih duduk dalam jabatan administrator dan pengawas;
b. memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF Bidang PUPR; dan
c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF Bidang PUPR.
(4) Pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PPK yang melaksanakan pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan laporan hasil penyetaraan kepada Instansi Pembina.
Article 34
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan melalui:
a. pengangkatan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR; dan
b. kenaikan jenjang JF Bidang PUPR.
(2) Promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi sesuai dengan pangkat yang dimiliki.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JF bidang PUPR melalui mekanisme kenaikan jenjang berlaku bagi pejabat fungsional yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional selama minimal 1 (satu) tahun sejak pengangkatan terakhir dalam JF Bidang PUPR.
Article 35
(1) Pengangkatan melalui Promosi ke dalam JF Bidang PUPR meliputi:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JF Bidang PUPR ahli madya; atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JF Bidang PUPR ahli pertama, JF Bidang PUPR ahli muda, dan JF Bidang PUPR kategori keterampilan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki nilai predikat kinerja minimal sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan dan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(4) Angka Kredit promosi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan ditambah Angka Kredit dasar.
Article 36
(1) Promosi melalui kenaikan jenjang JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR secara vertikal setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Promosi untuk kenaikan jenjang JF Bidang PUPR harus memenuhi persyaratan:
a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. tersedia lowongan kebutuhan jabatan;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki; dan
f. telah memiliki pangkat minimal.
(3) Pangkat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sebagai berikut:
a. Pembina Utama Muda (IV/c) untuk ke JF ahli utama;
b. Penata Tingkat I (III/d) untuk ke JF ahli madya;
c. Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk ke JF ahli muda dan penyelia;
d. Pengatur Tingkat I (II/d) untuk ke JF mahir; dan
e. Pengatur Muda (II/a) untuk ke JF terampil.
(4) Dalam hal pejabat fungsional yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR dan telah dilakukan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tersebut, serta memenuhi Angka Kredit untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional tersebut dapat dipromosikan melalui kenaikan jenjang jabatan.
(5) Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya sejak diangkat kembali.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan dipromosikan melalui kenaikan jenjang ke jenjang ahli utama harus memiliki spesialisasi/kepakaran yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang bersangkutan serta kebutuhan organisasi yang diatur oleh Unit Pembina JF Bidang PUPR.
(7) Pejabat fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk promosi melalui kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang/pangkat berikutnya.
Article 37
Article 38
(1) Pengusulan pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. disampaikan minimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
b. disampaikan minimal 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dan ahli pertama sampai dengan ahli madya dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain.
(2) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar tetap dapat mengusulkan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR ketika telah menyelesaikan tugas belajar atau tidak sedang dalam status tugas belajar.
(4) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku rekomendasi pengangkatan dari Instansi Pembina dan ketersediaan lowongan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 39
(1) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR di lingkungan Instansi Pembina yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Menteri bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya;
c. Sekretaris Jenderal bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama.
(2) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Instansi Pengguna yaitu PPK Instansi Pemerintah.
(3) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan pendelegasian/kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan fungsional
keterampilan dan jabatan fungsional keahlian selain JF Bidang PUPR ahli madya.
(4) Kriteria pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. struktur dan ruang lingkup organisasi.
(5) Pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas penandatanganan keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Article 40
(1) Pemberian kuasa dari PPK Instansi Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan Instansi Pusat untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan;
b. PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan daerah provinsi untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan; dan
c. PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan.
(2) PPK menyampaikan tembusan keputusan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina, menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat yang menerima pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani keputusan tersebut atas nama PPK yang memberikan kuasa.
Article 41
(1) Setiap PNS yang diangkat ke dalam JF Bidang PUPR harus dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji jabatan diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing.
(3) PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya minimal pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengambil sumpah/janji jabatan bagi jabatan fungsional kategori keterampilan, dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya.
(4) Pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(5) PNS yang sudah ditetapkan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, harus sudah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki JF Bidang PUPR ahli utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(6) Dalam hal tertentu, pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik dengan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilakukan bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi tidak termasuk kenaikan jenjang jabatan dan pengangkatan kembali.
(8) Pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan kesesuaian antara lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian /keterampilan jabatan fungsional dan lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang akan diduduki sesuai peta jabatan Unit Organisasi/Unit kerja.
(2) Penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR dilaksanakan berdasarkan penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan penghitungan kebutuhan JF menggunakan ruang lingkup/kegiatan jabatan berdasarkan analisis kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR, pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan JF Bidang PUPR yang disusun oleh masing-masing Unit Pembina.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan disertai dokumen kelengkapan kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi dan validasi atas perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
(5) Dalam hal perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah telah diverifikasi, Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah atas perhitungan kebutuhan JF Bidang PUPR.
(6) Instansi Pemerintah menyampaikan usul penetapan perhitungan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Article 15
Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang berasal dari calon PNS dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sekolah menengah atas atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan;
e. berijazah minimal sarjana atau diploma empat atau sesuai strata dan bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsionalnya untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian; dan
f. nilai predikat Kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama dari calon PNS pada Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan tanpa rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama untuk JF Bidang PUPR jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
(4) Calon PNS yang telah diangkat menjadi PNS, harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan pengangkatan pertama tanpa melalui Uji Kompetensi dan pemenuhan diklat jabatan fungsional.
(5) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(6) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam JF Bidang PUPR, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Bidang PUPR sesuai kebutuhannya.
Article 17
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF Bidang PUPR, jenjang dan kelas jabatan dalam keputusan pengangkatan pertama.
Article 18
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS.
(2) Konversi predikat kinerja calon PNS dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan predikat kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Article 19
(1) Pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. lingkungan Instansi Pembina:
1. Pimpinan mengajukan surat permohonan usul pengangkatan jabatan fungsional bagi calon PNS pelamar umum formasi jabatan fungsional yang telah diangkat menjadi PNS kepada sekretaris unit organisasi dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan;
2. sekretaris unit organisasi meneruskan usul pengangkatan PNS yang bersangkutan kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
dan
3. Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana akan memproses penerbitan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR terkait yang ditetapkan oleh PyB.
b. lingkungan Instansi Pengguna, pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dilakukan melalui pengangkatan pertama bagi Instansi Pemerintah lainnya ditetapkan oleh masing-masing PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan pertama disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh PyB;
d. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi/Unit Kerja.
Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu:
a. perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan
b. perpindahan antar jabatan.
Article 22
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal:
1. sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang pemula, terampil, dan mahir;
2. diploma tiga sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keterampilan jenjang penyelia; dan
3. sarjana atau diploma empat sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
e. berijazah minimal magister sesuai kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan untuk JF Bidang PUPR ahli utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi pemangku jabatan pimpinan tinggi yang akan menduduki JF Bidang PUPR ahli utama; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama yang akan beralih ke JF Bidang PUPR ahli utama lainnya;
k. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Batas usia pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional yang ditetapkan horizontal sesuai dengan jenjang/jabatan terakhir yang diduduki.
Article 23
(1) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan minimal 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(2) Penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. adanya perubahan struktur organisasi;
b. terjadinya pemekaran wilayah administratif; atau
c. adanya kebutuhan dari Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Article 24
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Kinerja periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(3) Predikat kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai predikat kinerja pada jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 25
(1) Dalam hal kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional dapat berpindah antar kelompok jabatan fungsional ke dalam JF Bidang PUPR lain pada jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara, sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(2) Pengangkatan perpindahan antar kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antar jabatan fungsional sebagai berikut:
a. dari rumpun/klasifikasi jabatan fungsional lainnya ke kelompok JF Bidang PUPR; dan
b. dalam satu rumpun/klasifikasi JF Bidang PUPR.
(3) Jenjang jabatan fungsional dan Angka Kredit yang dimiliki pada jabatan fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit dan jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki tanpa perubahan perbedaan jenjang dengan jabatan fungsional yang diduduki sebelumnya.
(4) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang berasal dari dalam satu rumpun/klasifikasi maupun lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional yang lainnya dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan dari jabatan fungsional ahli utama lain ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Bidang PUPR ahli utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(6) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan dari:
a. sekretaris unit organisasi; atau
b. kepala biro/kepala pusat pada sekretariat jenderal
Article 26
(1) Pejabat fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam JF Bidang PUPR kategori keahlian melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dengan syarat sebagai berikut:
a. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian;
b. memiliki pangkat minimal penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
c. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang JF Bidang PUPR yang dituju; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit terakhir yang dimiliki pada kategori/jenjang jabatan fungsional sebelumnya.
Article 27
(1) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR atau dari JF Bidang PUPR ke dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, dengan jabatan minimal yaitu:
a. jabatan pimpinan tinggi bagi JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan administrator bagi JF Bidang PUPR ahli madya;
c. jabatan pengawas bagi JF Bidang PUPR ahli muda;
d. jabatan pelaksana bagi JF Bidang PUPR keterampilan dan JF ahli pertama;
e. JF Bidang PUPR ahli utama bagi jabatan pimpinan tinggi Pratama; atau
f. JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya bagi jabatan administrasi.
(2) Perpindahan dari JF Bidang PUPR ke jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(4) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan rekomendasi yang memuat besaran Angka Kredit.
(5) Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya.
(6) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilaksanakan bagi PNS yang telah:
a. memiliki ijazah minimal strata 2 (magister) sesuai dengan kualifikasi bidang pendidikan yang disyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan diduduki;
b. mengusulkan spesialisasi JF Bidang PUPR; dan
c. mendapat persetujuan Tim Penilai Kinerja PNS.
Article 28
(1) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang akan menduduki JF Bidang PUPR
kategori keahlian, dihitung, dan ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja paling lama 6 (enam) tahun pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya ditambah dengan Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(4) untuk PNS dengan jabatan pelaksana yang akan menduduki JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dihitung dan ditetapkan berdasarkan predikat kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi serta masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, Angka Kredit dihitung dan ditetapkan dengan mengkonversi predikat kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit dasar pada jenjang JF Bidang PUPR yang akan didudukinya.
Article 29
Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi dengan ketentuan:
a. telah menduduki jabatan minimal 1 (satu) tahun;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
c. memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik.
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan untuk:
a. Penetapan JF Bidang PUPR baru;
b. Perubahan ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR;
dan/atau
c. Kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JF Bidang PUPR diundangkan dan dilakukan hanya untuk JF Bidang PUPR ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan melalui penyesuaian dilakukan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal diploma empat atau sarjana dengan kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan dituju;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Bidang PUPR yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
f. Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(5) Masa kerja yang dihitung sebagai Angka Kredit dalam pangkat PNS dapat dihitung sejak calon PNS.
(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir.
(7) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan selama masih dalam masa penyesuaian.
Article 32
Article 33
(1) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi yang berdampak pada pejabat administrasi, dapat dilakukan mekanisme penyetaraan jabatan dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. jabatan administrator ke JF Bidang PUPR ahli madya;
dan
b. jabatan pengawas ke JF Bidang PUPR ahli muda.
(3) Penyesuaian dari jabatan administrator dan pengawas ke JF Bidang PUPR melalui penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. PNS masih duduk dalam jabatan administrator dan pengawas;
b. memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF Bidang PUPR; dan
c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF Bidang PUPR.
(4) Pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PPK yang melaksanakan pengangkatan penyesuaian melalui penyetaraan jabatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan laporan hasil penyetaraan kepada Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilaksanakan melalui:
a. pengangkatan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR; dan
b. kenaikan jenjang JF Bidang PUPR.
(2) Promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi sesuai dengan pangkat yang dimiliki.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam JF bidang PUPR melalui mekanisme kenaikan jenjang berlaku bagi pejabat fungsional yang telah melaksanakan tugas jabatan fungsional selama minimal 1 (satu) tahun sejak pengangkatan terakhir dalam JF Bidang PUPR.
Article 35
(1) Pengangkatan melalui Promosi ke dalam JF Bidang PUPR meliputi:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JF Bidang PUPR ahli madya; atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JF Bidang PUPR ahli pertama, JF Bidang PUPR ahli muda, dan JF Bidang PUPR kategori keterampilan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki nilai predikat kinerja minimal sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan dan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(4) Angka Kredit promosi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan ditambah Angka Kredit dasar.
Article 36
(1) Promosi melalui kenaikan jenjang JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR secara vertikal setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Promosi untuk kenaikan jenjang JF Bidang PUPR harus memenuhi persyaratan:
a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. tersedia lowongan kebutuhan jabatan;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki; dan
f. telah memiliki pangkat minimal.
(3) Pangkat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sebagai berikut:
a. Pembina Utama Muda (IV/c) untuk ke JF ahli utama;
b. Penata Tingkat I (III/d) untuk ke JF ahli madya;
c. Penata Muda Tingkat I (III/b) untuk ke JF ahli muda dan penyelia;
d. Pengatur Tingkat I (II/d) untuk ke JF mahir; dan
e. Pengatur Muda (II/a) untuk ke JF terampil.
(4) Dalam hal pejabat fungsional yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR dan telah dilakukan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tersebut, serta memenuhi Angka Kredit untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi, pejabat fungsional tersebut dapat dipromosikan melalui kenaikan jenjang jabatan.
(5) Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya sejak diangkat kembali.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan dipromosikan melalui kenaikan jenjang ke jenjang ahli utama harus memiliki spesialisasi/kepakaran yang sesuai dengan minat dan kompetensi yang bersangkutan serta kebutuhan organisasi yang diatur oleh Unit Pembina JF Bidang PUPR.
(7) Pejabat fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk promosi melalui kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang/pangkat berikutnya.
(1) Pengusulan pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. disampaikan minimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
b. disampaikan minimal 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dan ahli pertama sampai dengan ahli madya dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain.
(2) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar tetap dapat mengusulkan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR ketika telah menyelesaikan tugas belajar atau tidak sedang dalam status tugas belajar.
(4) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku rekomendasi pengangkatan dari Instansi Pembina dan ketersediaan lowongan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 39
(1) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR di lingkungan Instansi Pembina yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Menteri bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya;
c. Sekretaris Jenderal bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama.
(2) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Instansi Pengguna yaitu PPK Instansi Pemerintah.
(3) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan pendelegasian/kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan fungsional
keterampilan dan jabatan fungsional keahlian selain JF Bidang PUPR ahli madya.
(4) Kriteria pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. struktur dan ruang lingkup organisasi.
(5) Pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas penandatanganan keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Article 40
(1) Pemberian kuasa dari PPK Instansi Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan Instansi Pusat untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan;
b. PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional di lingkungan daerah provinsi untuk jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan; dan
c. PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional, dan penetapan pengangkatan kembali jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan/atau jabatan fungsional keterampilan.
(2) PPK menyampaikan tembusan keputusan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina, menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat yang menerima pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani keputusan tersebut atas nama PPK yang memberikan kuasa.
(1) Setiap PNS yang diangkat ke dalam JF Bidang PUPR harus dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji jabatan diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing.
(3) PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya minimal pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengambil sumpah/janji jabatan bagi jabatan fungsional kategori keterampilan, dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya.
(4) Pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(5) PNS yang sudah ditetapkan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, harus sudah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki JF Bidang PUPR ahli utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(6) Dalam hal tertentu, pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik dengan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilakukan bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi tidak termasuk kenaikan jenjang jabatan dan pengangkatan kembali.
(8) Pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Standar kompetensi JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi teknis JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Instansi
Pembina dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar kompetensi sosial kultural JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang diduduki.
Article 43
(1) Pengembangan kompetensi JF Bidang PUPR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5), Unit Pembina berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Standar kompetensi JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi teknis JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Instansi
Pembina dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar kompetensi sosial kultural JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang diduduki.
Article 43
(1) Pengembangan kompetensi JF Bidang PUPR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5), Unit Pembina berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pengguna atau organisasi profesi JF Bidang PUPR dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR setelah mendapatkan akreditasi atau bekerja sama Instansi Pembina.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi;
c. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
d. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang sedang dalam proses pemeliharaan Kinerja;
e. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang menyesuaikan jenjang jabatannya karena memiliki pangkat golongan ruang yang lebih tinggi dari jenjang jabatan fungsional sebelumnya; dan
f. kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi dengan memenuhi persyaratan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(7) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus dalam Uji Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR akan diberikan rekomendasi pengangkatan oleh Instansi Pembina yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
(8) Dalam hal calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi, calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diusulkan kembali mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang dan jabatan fungsional yang sama 1 (satu) kali minimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus dengan melampirkan surat pernyataan telah dilakukan pengembangan kompetensi yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(9) Dalam hal calon pejabat fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon pejabat fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali minimal 3 (tiga) tahun setelah dinyatakan tidak lulus pada Uji Kompetensi yang pertama.
(10) Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun pada bulan Februari, bulan Mei, bulan Agustus, bulan November dan/atau sesuai kebutuhan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR.
(11) Pelaksanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi diatur oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan evaluasi Kinerja yang dilaksanakan secara periodik dan tahunan yang ditetapkan dalam predikat kinerja pejabat fungsional.
(2) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(3) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang mendapatkan predikat kinerja tahunan kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan kesempatan perbaikan kinerja selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pejabat fungsional tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi sesuai jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dalam hal pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti Uji Kompetensi paling lama 6 (enam) bulan setelah masa perbaikan kinerja berakhir atau tidak memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi, pejabat fungsional tersebut diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(6) Dalam hal pejabat fungsional pada ayat (4), dinyatakan memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi, pejabat yang bersangkutan diberikan kesempatan 1 (satu) tahun untuk memenuhi predikat kinerja tahunan minimal baik.
(7) Dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat fungsional tersebut diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(1) Tim penilai kinerja dibentuk oleh PyB.
(2) Tim penilai kinerja dapat terdiri dari unsur pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
(3) Tim penilai kinerja terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
a. unsur kepegawaian;
b. unsur pengawasan internal; atau
c. unsur lain yang dipandang perlu oleh PyB.
(1) Tim penilai kinerja mempunyai tugas memberikan pertimbangan pada PPK atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan catatan riwayat kepegawaian bagi PNS.
(2) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Article 49
(1) Tim penilai kinerja JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina terdiri atas:
a. tim penilai kinerja tingkat Kementerian;
b. tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi;
c. tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja eselon II; dan
d. tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya.
(4) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda, ahli pertama dan kategori keterampilan.
(5) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berkedudukan di bawahnya.
Article 50
(1) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin Unit Organisasi, para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator yang membidangi kepegawaian, dan administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional di lingkup organisasinya yang diketuai oleh jabatan pimpinan tinggi madya pimpinan unit organisasi.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja/unit pelaksana teknis setingkat eselon II minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit kerja, pejabat administrator/pengawas yang membidangi kepegawaian/ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
(4) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis setingkat eselon III minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit pelaksana teknis, administrator yang membidangi kepegawaian pada sekretariat unit organisasinya, pengawas yang membidangi kepegawaian/ ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
Article 51
Instansi Pengguna dapat membentuk tim penilai kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasinya.
Article 52
(1) Unit Pembina dapat membentuk tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan Uji
Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. memeriksa dokumen usulan;
b. melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan;
c. menyiapkan bahan usulan keikutsertaan Uji Kompetensi; dan
d. menyiapkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan Unit Pembina dalam MENETAPKAN rekomendasi pengangkatan atas usulan pengangkatan ke dalam/kenaikan jenjang, dan pemeliharaan kinerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja tim verifikasi Angka Kredit diatur oleh Unit Pembina.
(1) Tim penilai kinerja dibentuk oleh PyB.
(2) Tim penilai kinerja dapat terdiri dari unsur pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
(3) Tim penilai kinerja terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:
a. unsur kepegawaian;
b. unsur pengawasan internal; atau
c. unsur lain yang dipandang perlu oleh PyB.
(1) Tim penilai kinerja mempunyai tugas memberikan pertimbangan pada PPK atas usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan catatan riwayat kepegawaian bagi PNS.
(2) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Article 49
(1) Tim penilai kinerja JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina terdiri atas:
a. tim penilai kinerja tingkat Kementerian;
b. tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi;
c. tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja eselon II; dan
d. tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya.
(4) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda, ahli pertama dan kategori keterampilan.
(5) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berkedudukan di bawahnya.
Article 50
(1) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin Unit Organisasi, para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator yang membidangi kepegawaian, dan administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional di lingkup organisasinya yang diketuai oleh jabatan pimpinan tinggi madya pimpinan unit organisasi.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja/unit pelaksana teknis setingkat eselon II minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit kerja, pejabat administrator/pengawas yang membidangi kepegawaian/ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
(4) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis setingkat eselon III minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit pelaksana teknis, administrator yang membidangi kepegawaian pada sekretariat unit organisasinya, pengawas yang membidangi kepegawaian/ ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
Article 51
Instansi Pengguna dapat membentuk tim penilai kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasinya.
(1) Unit Pembina dapat membentuk tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan Uji
Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. memeriksa dokumen usulan;
b. melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan;
c. menyiapkan bahan usulan keikutsertaan Uji Kompetensi; dan
d. menyiapkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan Unit Pembina dalam MENETAPKAN rekomendasi pengangkatan atas usulan pengangkatan ke dalam/kenaikan jenjang, dan pemeliharaan kinerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja tim verifikasi Angka Kredit diatur oleh Unit Pembina.
(1) Pengusulan penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR diajukan oleh pejabat fungsional kepada atasan langsung selaku Pejabat Penilai Kinerja untuk ditetapkan menjadi penetapan Angka Kredit.
(2) Usulan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Angka Kredit kumulatif telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(3) Penetapan Angka Kredit JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kenaikan pangkat dan/atau jenjang JF Bidang PUPR.
(4) PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan Pejabat Penilai Kinerja pada Unit Kerja di seluruh Instansi Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pengawas MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada dibawahnya untuk kategori keterampilan, dan ahli pertama;
b. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal administrator MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawahnya untuk paling tinggi ahli muda;
c. dalam hal terdapat Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya yang ditugaskan pada unit pelaksana teknis eselon III, Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan administrator dapat MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya;
d. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pimpinan tinggi pratama MENETAPKAN Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang berada di bawahnya untuk paling tinggi jenjang ahli madya;
e. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan minimal pimpinan tinggi madya MENETAPKAN Angka Kredit untuk paling tinggi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama; dan
f. Pejabat Penilai Kinerja dengan jabatan fungsional, MENETAPKAN Angka Kredit untuk pejabat fungsional di bawahnya dengan jenjang paling tinggi sama dengan jenjang jabatannya.
(5) Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja satu tingkat di atasnya atau pejabat lainnya yang menjadi pejabat pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila:
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Usul kenaikan pangkat JF Bidang PUPR disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
a. salinan sah keputusan jabatan fungsional terakhir;
b. salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. sah penilaian kinerja/evaluasi kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. asli penetapan Angka Kredit terakhir; dan
e. salinan sah surat pernyataan pelantikan atau berita acara pelantikan JF Bidang PUPR.
(3) PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional, dilakukan kenaikan jenjang jabatan fungsional terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(5) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF Bidang PUPR.
(6) Dalam hal pejabat fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak
tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional, dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah lulus Uji Kompetensi pada jenjang yang ditentukan.
(7) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut berdasarkan capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(8) Dalam hal pejabat fungsional telah menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan sebesar 0 (nol) setelah yang bersangkutan menduduki pangkat/golongan ruang minimal pada jenjang jabatan yang baru.
(9) Angka Kredit baru sebesar 0 (nol) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja sebagai dasar perhitungan Angka Kredit pada jenjang jabatan yang baru.
Article 55
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a, maka kenaikan pangkat dilakukan tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Article 56
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PNS diberhentikan dari JF Bidang PUPR apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JF Bidang PUPR yang sedang diduduki; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) PNS yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional menggunakan mekanisme pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhir atau menggunakan mekanisme pengangkatan lainnya, apabila tersedia lowongan jabatan.
(3) Terhadap pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian atau jabatan fungsional pada kategori keterampilan, ahli pertama sampai dengan ahli madya, dan sekretariat jenderal untuk ahli utama, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN dan pemberhentian dari JF Bidang PUPR selain jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk JF Bidang PUPR ahli madya;
b. Sekretaris Jenderal untuk JF Bidang PUPR ahli muda;
c. Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana untuk JF Bidang PUPR ahli pertama sampai dengan kategori keterampilan; dan
d. PPK pada Instansi Pemerintah sesuai kewenangannya.
(6) Dokumen persyaratan pemberhentian dari JF Bidang PUPR:
a. surat usul dari sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di sekretariat jenderal Kementerian bagi instansi Kementerian atau minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Instansi Pemerintah di luar Kementerian;
b. salinan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. salinan penetapan Angka Kredit terakhir;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi JF Bidang PUPR yang tugas belajar; dan
e. salinan keputusan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi bagi JF Bidang PUPR yang ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya;
f. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi JF Bidang PUPR yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
g. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi JF Bidang PUPR yang diberhentikan sementara sebagai PNS; dan
h. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani dari unsur kepegawaian yang menangani dari Unit Kerja
yang bersangkutan khusus pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Article 58
(1) Pemberhentian dikarenakan alasan mengundurkan diri dari JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian pejabat fungsional dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
Article 59
Kriteria pemberhentian dari JF Bidang PUPR yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f apabila:
a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
(1) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR, berlaku bagi PNS yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional karena:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang sedang diduduki.
(2) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR dapat dilakukan apabila :
a. PNS yang dibebaskan sementara sebagai PNS atau menjalani cuti di luar tanggungan negara telah aktif kembali sebagai PNS;
b. PNS telah selesai mengikuti tugas belajar dan mendapat surat pengembalian tugas belajar yang ditetapkan oleh PyB;
c. PNS sudah tidak menduduki jabatan di luar jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
(4) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR bagi PNS yang selesai mengikuti tugas belajar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b di atas, minimal 1 (satu) tahun sejak pengembalian tugas belajar harus sudah diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional terakhir yang diduduki sebelum tugas belajar apabila tersedia lowongan jabatan pada jabatan fungsional tersebut.
(5) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang melaksanakan tugas belajar dilakukan dengan
menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan tidak dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan berdasarkan hasil konversi predikat kinerja pejabat fungsional yang bersangkutan.
(6) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhirnya atau dapat melalui mekanisme pengangkatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Article 62
(1) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan berdasarkan hasil konversi predikat kinerja pejabat fungsional yang bersangkutan.
(2) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari predikat kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit dasar.
(3) Dalam hal konversi predikat kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi predikat kinerja dihitung 4 (empat) tahun.
Article 63
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain di luar jabatan fungsionalnya dapat disesuaikan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya minimal 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja minimal berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional.
(2) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang mendapatkan hukuman disiplin berupa penurunan jenjang jabatan atau pemberhentian dari jabatan fungsional maka predikat kinerja yang didapatkan selama menjalani hukuman disiplin tidak dapat dikonversikan ke dalam Angka Kredit dan tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jenjang setingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR sesuai jenjang terakhir sebelum penurunan jabatan atau pemberhentian bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku secara otomatis dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan setelah selesai menjalani masa hukuman disiplin yang dijatuhkan tanpa
harus diterbitkan keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR.
(4) Tata cara pemberhentian/pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang disebabkan oleh pemberian hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 64
(1) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian:
1. Sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena tugas belajar, diangkat dalam jabatan administrasi/pimpinan tinggi, cuti diluar tanggungan negara, bebas sementara sebagai PNS kepada Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
2. Terhadap calon/pejabat fungsional yang memenuhi syarat, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menerbitkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional.
b. Instansi Pemerintah di luar Kementerian dengan cara pengangkatan kembali bagi pegawai di luar Kementerian dilakukan sesuai ketentuan masing- masing instansi.
(2) Usulan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. rencana penempatan yang ditanda tangani pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. salinan keputusan pengangkatan kembali sebagai PNS (bagi yang bebas sementara sebagai PNS atau bagi PNS yang selesai cuti diluar tanggungan negara);
c. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan administrasi/pimpinan tinggi atau surat pernyataan tidak rangkap jabatan untuk dibuatkan surat usulan oleh pimpinan unit kerja masing-masing;
d. salinan penetapan Angka Kredit terakhir;
e. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional terakhir; dan
f. surat pengembalian tugas belajar bagi PNS yang diberhentikan karena tugas belajar.
(1) JF Bidang PUPR harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus menjadi anggota organisasi profesi sesuai jabatan fungsional bidang PUPR yang didudukinya.
(3) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dapat dibentuk atau dipilih dari organisasi profesi yang sudah ada.
(4) Organisasi profesi dikukuhkan oleh Menteri.
(5) Instansi Pembina berkoordinasi dan bekerjasama dengan organisasi profesi dalam hal peningkatan profesionalitas, pemberian advokasi, dan penegakan kode etik JF Bidang PUPR.
(6) Dalam hal pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR, Instansi Pemerintah dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina dan organisasi profesi JF Bidang PUPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi profesi JF Bidang PUPR diatur oleh masing-masing Unit Pembina.
BAB X
PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI JF BIDANG PUPR
(1) Pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan upaya peningkatan dan pengendalian pemenuhan standar profesi JF Bidang PUPR.
(2) Pembinaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional;
b. pembinaan karier; dan
c. pembinaan profesi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Instansi Pembina, Instansi Pengguna, dan organisasi profesi sesuai kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lingkup pelaksanaan pembinaan JF Bidang PUPR mencakup:
a. kebutuhan dan ketersediaan Pejabat Fungsional Bidang PUPR secara nasional;
b. penerapan standar kompetensi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di Instansi Pemerintah;
c. ketersediaan peraturan teknis operasional pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan JF Bidang PUPR;
d. penerapan standar kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR;
e. pengembangan sistem informasi JF Bidang PUPR;
f. penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas JF Bidang PUPR;
h. pembentukan organisasi profesi;
i. penegakan kode etik profesi dan kode perilaku;
j. pemantauan dan evaluasi penerapan JF Bidang PUPR;
k. operasionalisasi kebijakan JF Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah; dan
l. lingkup lain sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain pembinaan JF Bidang PUPR, Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi
penerapan jabatan fungsional di seluruh Instansi Pemerintah.
(6) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Instansi Pembina.
(7) Instansi Pembina, Instansi Pengguna, dan organisasi profesi melaksanakan pemantauan dan evaluasi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan JF Bidang PUPR diselenggarakan dengan dukungan sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR yang mengutamakan kemudahan penggunaan, efektivitas, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh Pejabat Penilai Kinerja, Pejabat Fungsional Bidang PUPR, pengelola kepegawaian atau Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina, dan Instansi Pengguna JF Bidang PUPR.
(3) Sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR melingkupi aspek:
a. pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan, pemberhentian, kenaikan jenjang jabatan, pengangkatan kembali, pengusulan Uji Kompetensi dan rekomendasi Pejabat Fungsional Bidang PUPR;
c. konversi dan penetapan Angka Kredit;
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
e. aspek lain yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
UNIT PEMBINA DAN PENYESUAIAN RUANG LINGKUP TUGAS JF BIDANG PUPR
(1) Unit Pembina mempunyai tugas dan kewenangan pembinaan teknik dan fasilitasi pengembangan profesi JF Bidang PUPR.
(2) Tugas pembinaan teknis dan fasilitasi pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. penyusunan ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR yang dibina;
b. penyusunan regulasi yang diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan JF Bidang PUPR yang dibina;
c. penyusunan dan penetapan pedoman formasi JF Bidang PUPR yang dibina;
d. penyusunan dan proses rekomendasi penetapan formasi JF Bidang PUPR yang dibina;
e. penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR yang dibina secara nasional;
f. pengelolaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang dibina;
g. fasilitasi proses pengangkatan, kenaikan jenjang jabatan, dan pemberhentian JF Bidang PUPR yang dibina;
h. inisiasi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
i. penyusunan kode etik dan kode perilaku JF bidang PUPR yang dibina;
j. penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan secara nasional;
k. penyusunan petunjuk teknis JF Bidang PUPR;
l. penerbitan rekomendasi atas usulan kebutuhan JF Bidang PUPR dari Instansi Pemerintah;
m. pengaturan pengelolaan JF Bidang PUPR tingkat operasional;
n. penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi dan pengembangan kompetensi JF Bidang PUPR;
o. pembentukan tim penilai kinerja dan tim verifikasi JF Bidang PUPR;
p. penetapan rekomendasi pengangkatan dan Angka Kredit;
q. penyusunan kriteria dan persyaratan spesialisasi/kepakaran JF Bidang PUPR;
r. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
s. tugas lain terkait peningkatan kualitas pembinaan teknis dan pengembangan profesi JF Bidang PUPR.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, Instansi Pemerintah dapat menyampaikan usulan penyesuaian ruang lingkup tugas kepada Instansi Pembina disertai dokumen analisis yang menguatkan sebagai bahan pertimbangan.
(1) Penyesuaian nomenklatur JF Bidang PUPR yang terdiri atas:
a. teknik pengairan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana sumber daya air;
b. teknik pengairan kategori keahlian disesuaikan menjadi pengelola sumber daya air;
c. teknik jalan dan jembatan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana jalan dan jembatan
d. teknik jalan dan jembatan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola jalan dan jembatan
e. teknik tata bangunan dan perumahan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman;
f. teknik tata bangunan dan perumahan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman atau penata kelola perumahan;
g. teknik penyehatan lingkungan kategori keterampilan disesuaikan menjadi Penata Laksana Penyehatan lingkungan; dan
h. teknik penyehatan lingkungan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola penyehatan lingkungan.
(2) Penyesuaian nomenklatur bagi PNS yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR, dilakukan pada saat pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR.
(3) Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan dengan nomenklatur JF Bidang PUPR lama masih tetap dapat digunakan dalam penetapan keputusan JF PUPR dengan nomenklatur baru.
Article 70
(1) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit penyesuaian /perubahan dari konvensional ke sistem integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit yang ditetapkan setelah dilakukan penambahan Angka Kredit berdasarkan evaluasi kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
BAB IV
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR, TATA CARA PERHITUNGAN ANGKA KREDIT, FORMAT DOKUMEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Angka Kredit:
1. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR dari jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang tertinggi ahli utama;
2. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR yang dimulai dari jenjang pemula golongan ruang II/a sampai dengan jenjang tertinggi penyelia;
3. Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain dengan pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan;
4. Angka Kredit penyesuaian/penyetaraan;
5. tabel konversi predikat kinerja tahunan menjadi Angka Kredit tahunan; dan
6. tabel Angka Kredit jabatan fungsional.
b. formulir:
1. konversi predikat kinerja ke Angka Kredit
2. akumulasi Angka Kredit; dan
3. formulir penetapan Angka Kredit;
c. tata cara penghitungan Angka Kredit:
1. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama;
2. tata cara penghitungan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain;
3. tata cara penghitungan Angka Kredit penyesuaian/ penyetaraan;
4. tata cara penghitungan Angka Kredit promosi;
5. tambahan Angka Kredit dari pendidikan;
6. tata cara penghitungan Angka Kredit kenaikan pangkat; dan
7. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan kembali.
d. format dokumen keputusan dan surat:
1. keputusan pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR;
2. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR;
3. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR bagi PNS dengan pangkat/golongan di atas jenjang JF Bidang PUPR;
4. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan fungsional lain ke dalam JF Bidang PUPR;
5. keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian;
6. keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam JF Bidang PUPR;
7. keputusan pengangkatan melalui penyetaraan dalam JF Bidang PUPR;
8. keputusan pengangkatan melalui promosi;
9. keputusan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR;
10. keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR;
11. keputusan pemberhentian dalam JF Bidang PUPR;
12. keputusan pengangkatan perubahan nomenklatur JF Bidang PUPR;
13. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF PUPR yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
14. surat usul pengangkatan perpindahan;
15. surat usul permohonan kebutuhan jabatan fungsional;
16. formulir daftar riwayat hidup;
17. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB;
18. surat pernyataan bersedia diangkat dalam JF Bidang PUPR;
19. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian/inpassing;
20. surat pernyataan rencana penempatan pejabat fungsional;
21. surat pernyataan bersedia mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR;
22. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi; jenjang JF Bidang PUPR;
23. formulir berita acara sidang tim penilai kinerja jabatan fungsional;
24. surat rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; dan
25. surat usul promosi kenaikan
26. surat laporan hasil konversi Angka Kredit tahunan dan penetapan Angka Kredit pada Instansi Pengguna.
e. Diagram alur:
1. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama;
2. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan ahli madya; dan
3. alur penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR yang telah ditetapkan sebelum 1 Juli 2023 saat pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, tetap berlaku dengan ketentuan masa berlaku rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1606); dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 751), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121
(1) Jenjang jabatan fungsional pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu:
a. pengelola sumber daya air ahli utama;
b. pengelola sumber daya air ahli madya;
c. pengelola sumber daya air ahli muda; dan
d. pengelola sumber daya air ahli pertama.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. penata kelola jalan dan jembatan ahli utama;
b. penata kelola jalan dan jembatan ahli madya;
c. penata kelola jalan dan jembatan ahli muda; dan
d. penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yaitu:
a. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli utama;
b. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli madya;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli muda; dan
d. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yaitu:
a. penata kelola penyehatan lingkungan ahli utama;
b. penata kelola penyehatan lingkungan ahli madya;
c. penata kelola penyehatan lingkungan ahli muda; dan
d. penata kelola penyehatan lingkungan ahli pertama.
(5) Jenjang jabatan fungsional pembina jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, yaitu:
a. pembina jasa konstruksi ahli utama;
b. pembina jasa konstruksi ahli madya;
c. pembina jasa konstruksi ahli muda; dan
d. pembina jasa konstruksi ahli pertama.
(6) Jenjang jabatan fungsional penata kelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, yaitu:
a. penata kelola perumahan ahli utama;
b. penata kelola perumahan ahli madya;
c. penata kelola perumahan ahli muda; dan
d. penata kelola perumahan ahli pertama.
(7) Jenjang jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, yaitu:
a. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli utama;
b. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli madya;
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli muda; dan
d. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli pertama.
(1) Jenjang jabatan fungsional pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu:
a. pengelola sumber daya air ahli utama;
b. pengelola sumber daya air ahli madya;
c. pengelola sumber daya air ahli muda; dan
d. pengelola sumber daya air ahli pertama.
(2) Jenjang jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. penata kelola jalan dan jembatan ahli utama;
b. penata kelola jalan dan jembatan ahli madya;
c. penata kelola jalan dan jembatan ahli muda; dan
d. penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama.
(3) Jenjang jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yaitu:
a. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli utama;
b. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli madya;
c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli muda; dan
d. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama.
(4) Jenjang jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yaitu:
a. penata kelola penyehatan lingkungan ahli utama;
b. penata kelola penyehatan lingkungan ahli madya;
c. penata kelola penyehatan lingkungan ahli muda; dan
d. penata kelola penyehatan lingkungan ahli pertama.
(5) Jenjang jabatan fungsional pembina jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, yaitu:
a. pembina jasa konstruksi ahli utama;
b. pembina jasa konstruksi ahli madya;
c. pembina jasa konstruksi ahli muda; dan
d. pembina jasa konstruksi ahli pertama.
(6) Jenjang jabatan fungsional penata kelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, yaitu:
a. penata kelola perumahan ahli utama;
b. penata kelola perumahan ahli madya;
c. penata kelola perumahan ahli muda; dan
d. penata kelola perumahan ahli pertama.
(7) Jenjang jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, yaitu:
a. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli utama;
b. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli madya;
c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli muda; dan
d. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli pertama.
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, usulan pengangkatan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN dan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Sekretaris Negara.
(2) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian surat usul dari pimpinan unit organisasi ditujukan pada:
1. Sekretaris Jenderal untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui kenaikan jenjang; dan
2. pimpinan unit organisasi pembina JF Bidang PUPR di Instansi Pembina, untuk pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain.
b. verifikasi administrasi dan portofolio dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan dan ketersediaan formasi;
c. terhadap calon pejabat fungsional ahli utama yang memenuhi persyaratan administrasi dan tersedia lowongan kebutuhan, akan dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk mendapat persetujuan Menteri;
d. Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat usul Uji Kompetensi bagi calon pejabat fungsional ahli utama
yang mendapat persetujuan Menteri ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. bagi calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi, Sekretaris Jenderal memproses surat usul dari Menteri kepada
dengan melampirkan penetapan Angka Kredit dari Pejabat Penilai Kinerja dan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan kategori keahlian jenjang ahli madya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pusat/Instansi Daerah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat di sekretariat jenderal. Kementerian ditujukan pada:
1. sekretaris jenderal Kementerian cq.
Unit Pembina, bagi Instansi Pemerintah; dan
2. pimpinan Unit Pembina di Kementerian, bagi PNS Kementerian.
b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan, ketersediaan formasi, berdasarkan usulan yang disampaikan;
c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan, Unit Pembina di Kementerian menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan pada Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang memuat Angka Kredit sebagai nilai awal penghitungan Angka Kredit selanjutnya;
e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK/PyB; dan
f. PPK/PyB sebagaimana dimaksud pada huruf e, MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapatkan rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(4) Dalam hal PNS telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan melalui perpindahan dan terjadi perubahan pangkat, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan dalam jenjang yang sama.
(5) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat usulan perpindahan jabatan yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian/ kesekretariatan;
b. surat usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang isinya melingkupi permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan;
c. dokumen analisis jabatan, analisa beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang belum mempunyai penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
d. salinan surat penetapan formasi dari kementerian yang membidangi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR;
e. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. salinan keputusan pangkat terakhir;
h. salinan keputusan jabatan terakhir;
i. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
j. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
k. surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PUPR minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif yang dibuktikan dengan portofolio;
l. salinan predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik;
m. karya tulis ilmiah bagi PNS yang akan diangkat dalam JF Bidang PUPR ahli utama; dan
n. surat keterangan rencana penempatan PNS setelah diangkat dalam JF Bidang PUPR.
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan untuk:
a. Penetapan JF Bidang PUPR baru;
b. Perubahan ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR;
dan/atau
c. Kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang JF Bidang PUPR diundangkan dan dilakukan hanya untuk JF Bidang PUPR ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan melalui penyesuaian dilakukan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. berintegritas dan memiliki moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal diploma empat atau sarjana dengan kualifikasi bidang pendidikan yang dipersyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan dituju;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Bidang PUPR yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
f. Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(5) Masa kerja yang dihitung sebagai Angka Kredit dalam pangkat PNS dapat dihitung sejak calon PNS.
(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir.
(7) Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan selama masih dalam masa penyesuaian.
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengusulan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional yang akan dituju;
b. Unit Pembina melakukan verifikasi atas usulan yang diterima dan menindaklanjuti dengan uji portofolio bagi yang telah memenuhi syarat administrasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan yang memuat besaran Angka Kredit bagi yang lulus uji portofolio;
d. rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional kepada instansi/pengusul setelah ditetapkannya rekomendasi penetapan formasi dari Instansi Pembina;
e. Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya setelah menerima rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK;
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja ; dan
h. ketentuan lebih lanjut tentang tata cara/mekanisme penyesuaian diatur oleh Unit Pembina.
(2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui penyesuaian disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Surat usulan pengangkatan yang berisi:
1. permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang berisi dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. salinan surat penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR; dan
3. usulan nama calon pejabat fungsional yang akan diangkat melalui penyesuaian.
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru;
c. salinan keputusan pangkat terakhir;
d. salinan keputusan jabatan terakhir;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. salinan ijazah pendidikan sarjana atau diploma empat dan pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
dan
g. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi secara diagonal dan vertikal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pemerintah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat sekretariat jenderal di Kementerian ditujukan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian cq. unit kerja pembina JF Bidang PUPR, bagi Instansi Pemerintah; dan
2. pimpinan unit kerja pembina JF Bidang PUPR di Kementerian, bagi PNS Kementerian.
b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina pembina JF Bidang PUPR dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan, predikat kinerja, persyaratan jabatan, dan ketersediaan formasi berdasarkan usulan yang disampaikan;
c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Pembina menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR melalui promosi yang memuat besaran Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK; dan
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(2) Dokumen usul pengangkatan promosi ke dalam JF Bidang PUPR berupa:
a. surat usulan;
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna ukuran 4x6;
c. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
e. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang dilegalisasi PyB.
f. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
g. salinan surat penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. predikat kinerja minimal bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam JF Bidang PUPR; dan
j. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB.
(3) Dokumen usul promosi melalui kenaikan jenjang jabatan berupa:
a. surat usulan;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang telah memenuhi Angka Kredit dan dilegalisasi PyB; dan
e. salinan Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, usulan pengangkatan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN dan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Sekretaris Negara.
(2) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian surat usul dari pimpinan unit organisasi ditujukan pada:
1. Sekretaris Jenderal untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui kenaikan jenjang; dan
2. pimpinan unit organisasi pembina JF Bidang PUPR di Instansi Pembina, untuk pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain.
b. verifikasi administrasi dan portofolio dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan dan ketersediaan formasi;
c. terhadap calon pejabat fungsional ahli utama yang memenuhi persyaratan administrasi dan tersedia lowongan kebutuhan, akan dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk mendapat persetujuan Menteri;
d. Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat usul Uji Kompetensi bagi calon pejabat fungsional ahli utama
yang mendapat persetujuan Menteri ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
e. bagi calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi, Sekretaris Jenderal memproses surat usul dari Menteri kepada
dengan melampirkan penetapan Angka Kredit dari Pejabat Penilai Kinerja dan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan kategori keahlian jenjang ahli madya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pusat/Instansi Daerah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat di sekretariat jenderal. Kementerian ditujukan pada:
1. sekretaris jenderal Kementerian cq.
Unit Pembina, bagi Instansi Pemerintah; dan
2. pimpinan Unit Pembina di Kementerian, bagi PNS Kementerian.
b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan, ketersediaan formasi, berdasarkan usulan yang disampaikan;
c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan, Unit Pembina di Kementerian menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan pada Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang memuat Angka Kredit sebagai nilai awal penghitungan Angka Kredit selanjutnya;
e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK/PyB; dan
f. PPK/PyB sebagaimana dimaksud pada huruf e, MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapatkan rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(4) Dalam hal PNS telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan melalui perpindahan dan terjadi perubahan pangkat, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan dalam jenjang yang sama.
(5) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat usulan perpindahan jabatan yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian/ kesekretariatan;
b. surat usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang isinya melingkupi permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan;
c. dokumen analisis jabatan, analisa beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang belum mempunyai penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
d. salinan surat penetapan formasi dari kementerian yang membidangi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR;
e. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
g. salinan keputusan pangkat terakhir;
h. salinan keputusan jabatan terakhir;
i. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
j. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
k. surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PUPR minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif yang dibuktikan dengan portofolio;
l. salinan predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik;
m. karya tulis ilmiah bagi PNS yang akan diangkat dalam JF Bidang PUPR ahli utama; dan
n. surat keterangan rencana penempatan PNS setelah diangkat dalam JF Bidang PUPR.
(1) Pengangkatan melalui penyesuaian ke dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengusulan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional yang akan dituju;
b. Unit Pembina melakukan verifikasi atas usulan yang diterima dan menindaklanjuti dengan uji portofolio bagi yang telah memenuhi syarat administrasi;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan yang memuat besaran Angka Kredit bagi yang lulus uji portofolio;
d. rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional kepada instansi/pengusul setelah ditetapkannya rekomendasi penetapan formasi dari Instansi Pembina;
e. Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya setelah menerima rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK;
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja ; dan
h. ketentuan lebih lanjut tentang tata cara/mekanisme penyesuaian diatur oleh Unit Pembina.
(2) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui penyesuaian disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Surat usulan pengangkatan yang berisi:
1. permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang berisi dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. salinan surat penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR; dan
3. usulan nama calon pejabat fungsional yang akan diangkat melalui penyesuaian.
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru;
c. salinan keputusan pangkat terakhir;
d. salinan keputusan jabatan terakhir;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. salinan ijazah pendidikan sarjana atau diploma empat dan pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
dan
g. salinan predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi secara diagonal dan vertikal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pemerintah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat sekretariat jenderal di Kementerian ditujukan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian cq. unit kerja pembina JF Bidang PUPR, bagi Instansi Pemerintah; dan
2. pimpinan unit kerja pembina JF Bidang PUPR di Kementerian, bagi PNS Kementerian.
b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina pembina JF Bidang PUPR dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan, predikat kinerja, persyaratan jabatan, dan ketersediaan formasi berdasarkan usulan yang disampaikan;
c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Pembina menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR melalui promosi yang memuat besaran Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK; dan
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(2) Dokumen usul pengangkatan promosi ke dalam JF Bidang PUPR berupa:
a. surat usulan;
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna ukuran 4x6;
c. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
e. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang dilegalisasi PyB.
f. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
g. salinan surat penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. predikat kinerja minimal bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam JF Bidang PUPR; dan
j. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB.
(3) Dokumen usul promosi melalui kenaikan jenjang jabatan berupa:
a. surat usulan;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang telah memenuhi Angka Kredit dan dilegalisasi PyB; dan
e. salinan Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Uji Kompetensi dilakukan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(3) Instansi Pengguna atau organisasi profesi JF Bidang PUPR dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR setelah mendapatkan akreditasi atau bekerja sama Instansi Pembina.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi;
c. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
d. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang sedang dalam proses pemeliharaan Kinerja;
e. Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang menyesuaikan jenjang jabatannya karena memiliki pangkat golongan ruang yang lebih tinggi dari jenjang jabatan fungsional sebelumnya; dan
f. kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi dengan memenuhi persyaratan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(7) Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus dalam Uji Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR akan diberikan rekomendasi pengangkatan oleh Instansi Pembina yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
(8) Dalam hal calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi, calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat diusulkan kembali mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang dan jabatan fungsional yang sama 1 (satu) kali minimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus dengan melampirkan surat pernyataan telah dilakukan pengembangan kompetensi yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(9) Dalam hal calon pejabat fungsional Bidang PUPR /Pejabat Fungsional Bidang PUPR tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon pejabat fungsional Bidang PUPR/Pejabat Fungsional Bidang PUPR dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali minimal 3 (tiga) tahun setelah dinyatakan tidak lulus pada Uji Kompetensi yang pertama.
(10) Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun pada bulan Februari, bulan Mei, bulan Agustus, bulan November dan/atau sesuai kebutuhan Uji Kompetensi JF Bidang PUPR.
(11) Pelaksanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi diatur oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Penilai Kinerja melakukan konversi predikat kinerja yang telah ditetapkan ke dalam Angka Kredit.
(2) Konversi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien
Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional.
(3) Koefisien Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e bagi JF bidang PUPR setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR pemula;
b. 5 (lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR mahir;
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR penyelia;
e. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli pertama;
f. 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda;
g. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya; dan
h. 50 (lima puluh) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama.
(4) Capaian Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bagi JF Bidang PUPR setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 5,62 (lima koma enam puluh dua) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR pemula;
b. 7,5 (tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR terampil;
c. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR mahir;
d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR penyelia;
e. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli pertama;
f. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda;
g. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya; dan
h. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama.
(6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi.
(7) Instansi Pengguna harus menyampaikan hasil konversi Angka Kredit tahunan dan/atau penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR kepada Instansi Pembina minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
(8) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi setelah diangkat kembali dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian saat yang bersangkutan telah duduk dalam JF Bidang PUPR dan tidak pernah dinilai sebelumnya.
(9) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR dengan Predikat Kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena mengundurkan diri dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pejabat fungsional bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian secara berjenjang kepada sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian atau kepada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Kementerian;
b. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Kementerian menyampaikan usulan meminta persetujuan pada pimpinan unit kerja pembina JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak terkait;
c. pimpinan unit kerja Pembina JF Bidang PUPR melakukan verifikasi terkait surat usul pengunduran diri dari usulan yang disampaikan oleh sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian;
d. pimpinan unit kerja Pembina JF Bidang PUPR menyampaikan persetujuan pengunduran diri yang bersangkutan kepada Biro Kepegawaian, Organisasi
dan Tata Laksana bagi pegawai di Kementerian untuk proses penerbitan keputusan pemberhentian;
e. dalam hal usul pengunduran diri yang bersangkutan tidak disetujui, pimpinan Unit kerja Pembina JF Bidang PUPR menyampaikan surat pemberitahuan tidak menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan kepada Unit Kerja pengusul; dan
f. tata cara/mekanisme pemberhentian dari JF Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/ kepala pusat di lingkungan Kementerian atau jabatan pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi pegawai Instansi Pemerintah menyampaikan usulan Uji Kompetensi pejabat fungsional yang memiliki predikat kinerja kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya, kepada Unit kerja pembina JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina;
b. Unit Pembina melakukan verifikasi dan mengusulkan Uji Kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian;
c. dalam hal pejabat fungsional yang bersangkutan dinyatakan memenuhi standar kompetensi berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Unit Pembina menyampaikan rekomendasi kepada unit/instansi pengusul untuk memberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengumpulkan Angka Kredit minimal per tahun;
d. dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi standar kompetensi berdasarkan hasil Uji Kompetensi, maka Unit Kerja pembina JF menyampaikan rekomendasi untuk penerbitan keputusan pemberhentian ke Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di intrnal Kementerian atau PPK pada Instansi Pemerintah pengusul bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Instansi Pembina; dan
e. bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal setelah mendapatkan kesempatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf c, pimpinan unit kerja yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di internal Kementerian atau PPK di Instansi Pemerintah bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Instansi Pembina.
(3) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena tugas belajar, penugasan secara penuh di luar jabatan fungsional, cuti
di luar tanggungan negara dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat menyampaikan usulan pemberhentian pejabat fungsional yang sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya, atau cuti di luar tanggungan negara kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di Kementerian untuk ditetapkan keputusan pemberhentiannya; dan
b. pmberhentian bagi pejabat fungsional di luar Kementerian yang sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya, atau cuti di luar tanggungan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberhentian masing-masing instansi.