Correct Article 72
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR yang telah ditetapkan sebelum 1 Juli 2023 saat pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, tetap berlaku dengan ketentuan masa berlaku rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
