Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR yang telah ditetapkan sebelum 1 Juli 2023 saat pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, tetap berlaku dengan ketentuan masa berlaku rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction