Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR, berlaku bagi PNS yang telah diberhentikan dari jabatan fungsional karena: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang sedang diduduki. (2) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR dapat dilakukan apabila : a. PNS yang dibebaskan sementara sebagai PNS atau menjalani cuti di luar tanggungan negara telah aktif kembali sebagai PNS; b. PNS telah selesai mengikuti tugas belajar dan mendapat surat pengembalian tugas belajar yang ditetapkan oleh PyB; c. PNS sudah tidak menduduki jabatan di luar jabatan fungsional yang akan diduduki; dan d. PNS tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat. (4) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR bagi PNS yang selesai mengikuti tugas belajar sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b di atas, minimal 1 (satu) tahun sejak pengembalian tugas belajar harus sudah diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional terakhir yang diduduki sebelum tugas belajar apabila tersedia lowongan jabatan pada jabatan fungsional tersebut. (5) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang melaksanakan tugas belajar dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan tidak dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan berdasarkan hasil konversi predikat kinerja pejabat fungsional yang bersangkutan. (6) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhirnya atau dapat melalui mekanisme pengangkatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction