Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria pemberhentian dari JF Bidang PUPR yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f apabila: a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Your Correction