Correct Article 45
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penilaian kinerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR merupakan evaluasi Kinerja yang dilaksanakan secara periodik dan tahunan yang ditetapkan dalam predikat kinerja pejabat fungsional.
(2) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(3) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang mendapatkan predikat kinerja tahunan kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan kesempatan perbaikan kinerja selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pejabat fungsional tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi sesuai jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dalam hal pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti Uji Kompetensi paling lama 6 (enam) bulan setelah masa perbaikan kinerja berakhir atau tidak memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi, pejabat fungsional tersebut diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
(6) Dalam hal pejabat fungsional pada ayat (4), dinyatakan memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi, pejabat yang bersangkutan diberikan kesempatan 1 (satu) tahun untuk memenuhi predikat kinerja tahunan minimal baik.
(7) Dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat fungsional tersebut diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Your Correction
