Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang jabatan fungsional penata laksana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yaitu: a. penata laksana sumber daya air penyelia; b. penata laksana sumber daya air mahir; c. penata laksana sumber daya air terampil; dan d. penata laksana sumber daya air pemula. (2) Jenjang jabatan fungsional penata laksana jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, yaitu: a. penata laksana jalan dan jembatan penyelia; b. penata laksana jalan dan jembatan mahir; c. penata laksana jalan dan jembatan terampil; dan d. penata laksana jalan dan jembatan pemula. (3) Jenjang jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, yaitu: a. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman penyelia; b. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman mahir; c. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman terampil; dan d. penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman pemula. (4) Jenjang jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, yaitu: a. penata laksana penyehatan lingkungan penyelia; b. penata laksana penyehatan lingkungan mahir; c. penata laksana penyehatan lingkungan terampil; dan d. penata laksana penyehatan lingkungan pemula.
Your Correction