Correct Article 54
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila:
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Usul kenaikan pangkat JF Bidang PUPR disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
a. salinan sah keputusan jabatan fungsional terakhir;
b. salinan sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. sah penilaian kinerja/evaluasi kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. asli penetapan Angka Kredit terakhir; dan
e. salinan sah surat pernyataan pelantikan atau berita acara pelantikan JF Bidang PUPR.
(3) PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional bersamaan dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional, dilakukan kenaikan jenjang jabatan fungsional terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(5) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF Bidang PUPR.
(6) Dalam hal pejabat fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak
tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional, dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah lulus Uji Kompetensi pada jenjang yang ditentukan.
(7) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut berdasarkan capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(8) Dalam hal pejabat fungsional telah menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan sebesar 0 (nol) setelah yang bersangkutan menduduki pangkat/golongan ruang minimal pada jenjang jabatan yang baru.
(9) Angka Kredit baru sebesar 0 (nol) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat Penilai Kinerja sebagai dasar perhitungan Angka Kredit pada jenjang jabatan yang baru.
Your Correction
