Correct Article 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Setiap PNS yang diangkat ke dalam JF Bidang PUPR harus dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji jabatan diambil oleh PPK di lingkungannya masing-masing.
(3) PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya minimal pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengambil sumpah/janji jabatan bagi jabatan fungsional kategori keterampilan, dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya.
(4) Pengambilan sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(5) PNS yang sudah ditetapkan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, harus sudah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki JF Bidang PUPR ahli utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(6) Dalam hal tertentu, pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik dengan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilakukan bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi tidak termasuk kenaikan jenjang jabatan dan pengangkatan kembali.
(8) Pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
