Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR atau dari JF Bidang PUPR ke dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, dengan jabatan minimal yaitu:
a. jabatan pimpinan tinggi bagi JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan administrator bagi JF Bidang PUPR ahli madya;
c. jabatan pengawas bagi JF Bidang PUPR ahli muda;
d. jabatan pelaksana bagi JF Bidang PUPR keterampilan dan JF ahli pertama;
e. JF Bidang PUPR ahli utama bagi jabatan pimpinan tinggi Pratama; atau
f. JF Bidang PUPR kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya bagi jabatan administrasi.
(2) Perpindahan dari JF Bidang PUPR ke jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi ke dalam JF Bidang PUPR dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(4) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan rekomendasi yang memuat besaran Angka Kredit.
(5) Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya.
(6) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilaksanakan bagi PNS yang telah:
a. memiliki ijazah minimal strata 2 (magister) sesuai dengan kualifikasi bidang pendidikan yang disyaratkan dalam JF Bidang PUPR yang akan diduduki;
b. mengusulkan spesialisasi JF Bidang PUPR; dan
c. mendapat persetujuan Tim Penilai Kinerja PNS.
Your Correction
