Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan minimal 1 (satu) tahun secara kumulatif. (2) Penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. adanya perubahan struktur organisasi; b. terjadinya pemekaran wilayah administratif; atau c. adanya kebutuhan dari Instansi Pemerintah. (3) Pertimbangan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Your Correction