Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan minimal 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(2) Penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. adanya perubahan struktur organisasi;
b. terjadinya pemekaran wilayah administratif; atau
c. adanya kebutuhan dari Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Your Correction
