Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. kompetensi JF Bidang PUPR;
d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e. tim penilai kinerja;
f. penetapan Angka Kredit;
g. kenaikan pangkat;
h. pemberhentian;
i. pengangkatan kembali;
j. organisasi profesi;
k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
Your Correction
