Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JF Bidang PUPR kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air; b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan; c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman; d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan; e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi; f. jabatan fungsional penata kelola perumahan; dan g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (2) JF Bidang PUPR kategori keterampilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air; b. jabatan fungsional penata laksana jalan jembatan; c. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan d. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan.
Your Correction