Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) JF Bidang PUPR kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. jabatan fungsional pengelola sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan;
c. jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman;
d. jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan;
e. jabatan fungsional pembina jasa konstruksi;
f. jabatan fungsional penata kelola perumahan; dan
g. jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(2) JF Bidang PUPR kategori keterampilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. jabatan fungsional penata laksana sumber daya air;
b. jabatan fungsional penata laksana jalan jembatan;
c. jabatan fungsional penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman; dan
d. jabatan fungsional penata laksana penyehatan lingkungan.
Your Correction
