Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a, maka kenaikan pangkat dilakukan tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Your Correction