Correct Article 60
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena mengundurkan diri dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pejabat fungsional bersangkutan menyampaikan usulan pemberhentian secara berjenjang kepada sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian atau kepada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Kementerian;
b. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Kementerian menyampaikan usulan meminta persetujuan pada pimpinan unit kerja pembina JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak terkait;
c. pimpinan unit kerja Pembina JF Bidang PUPR melakukan verifikasi terkait surat usul pengunduran diri dari usulan yang disampaikan oleh sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di lingkungan Kementerian;
d. pimpinan unit kerja Pembina JF Bidang PUPR menyampaikan persetujuan pengunduran diri yang bersangkutan kepada Biro Kepegawaian, Organisasi
dan Tata Laksana bagi pegawai di Kementerian untuk proses penerbitan keputusan pemberhentian;
e. dalam hal usul pengunduran diri yang bersangkutan tidak disetujui, pimpinan Unit kerja Pembina JF Bidang PUPR menyampaikan surat pemberitahuan tidak menyetujui pengunduran diri yang bersangkutan kepada Unit Kerja pengusul; dan
f. tata cara/mekanisme pemberhentian dari JF Bidang PUPR pada Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/ kepala pusat di lingkungan Kementerian atau jabatan pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi pegawai Instansi Pemerintah menyampaikan usulan Uji Kompetensi pejabat fungsional yang memiliki predikat kinerja kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya, kepada Unit kerja pembina JF Bidang PUPR pada Instansi Pembina;
b. Unit Pembina melakukan verifikasi dan mengusulkan Uji Kompetensi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian;
c. dalam hal pejabat fungsional yang bersangkutan dinyatakan memenuhi standar kompetensi berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Unit Pembina menyampaikan rekomendasi kepada unit/instansi pengusul untuk memberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengumpulkan Angka Kredit minimal per tahun;
d. dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi standar kompetensi berdasarkan hasil Uji Kompetensi, maka Unit Kerja pembina JF menyampaikan rekomendasi untuk penerbitan keputusan pemberhentian ke Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di intrnal Kementerian atau PPK pada Instansi Pemerintah pengusul bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Instansi Pembina; dan
e. bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal setelah mendapatkan kesempatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf c, pimpinan unit kerja yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di internal Kementerian atau PPK di Instansi Pemerintah bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR di luar Instansi Pembina.
(3) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena tugas belajar, penugasan secara penuh di luar jabatan fungsional, cuti
di luar tanggungan negara dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat menyampaikan usulan pemberhentian pejabat fungsional yang sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya, atau cuti di luar tanggungan negara kepada Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana bagi pegawai di Kementerian untuk ditetapkan keputusan pemberhentiannya; dan
b. pmberhentian bagi pejabat fungsional di luar Kementerian yang sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya, atau cuti di luar tanggungan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberhentian masing-masing instansi.
Your Correction
