Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
JF Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:
a. keahlian, yang meliputi jenjang:
1. ahli utama;
2. ahli madya;
3. ahli muda; dan
4. ahli pertama.
b. keterampilan, yang meliputi jenjang:
1. penyelia;
2. mahir;
3. terampil; dan
4. pemula.
Your Correction
