Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JF Bidang PUPR terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu: a. keahlian, yang meliputi jenjang: 1. ahli utama; 2. ahli madya; 3. ahli muda; dan 4. ahli pertama. b. keterampilan, yang meliputi jenjang: 1. penyelia; 2. mahir; 3. terampil; dan 4. pemula.
Your Correction