Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi/Unit Kerja.
Your Correction