Correct Article 50
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Tim penilai kinerja tingkat Kementerian minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(2) Tim penilai kinerja tingkat Unit Organisasi minimal terdiri atas pejabat pimpinan tinggi madya yang memimpin Unit Organisasi, para pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator yang membidangi kepegawaian, dan administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional di lingkup organisasinya yang diketuai oleh jabatan pimpinan tinggi madya pimpinan unit organisasi.
(3) Tim penilai kinerja tingkat Unit Kerja/unit pelaksana teknis setingkat eselon II minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit kerja, pejabat administrator/pengawas yang membidangi kepegawaian/ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
(4) Tim penilai kinerja tingkat unit pelaksana teknis setingkat eselon III minimal terdiri atas pejabat pimpinan unit pelaksana teknis, administrator yang membidangi kepegawaian pada sekretariat unit organisasinya, pengawas yang membidangi kepegawaian/ ketatausahaan di lingkup Unit Kerja yang diketuai oleh pimpinan unit kerja.
Your Correction
