Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam JF Bidang PUPR kategori keahlian melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dengan syarat sebagai berikut: a. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Bidang PUPR kategori keahlian; b. memiliki pangkat minimal penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan; c. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang JF Bidang PUPR yang dituju; dan d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (3) Pejabat fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit terakhir yang dimiliki pada kategori/jenjang jabatan fungsional sebelumnya.
Your Correction