Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, usulan pengangkatan disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN dan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Sekretaris Negara. (2) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. penyampaian surat usul dari pimpinan unit organisasi ditujukan pada: 1. Sekretaris Jenderal untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui kenaikan jenjang; dan 2. pimpinan unit organisasi pembina JF Bidang PUPR di Instansi Pembina, untuk pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain. b. verifikasi administrasi dan portofolio dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan dan ketersediaan formasi; c. terhadap calon pejabat fungsional ahli utama yang memenuhi persyaratan administrasi dan tersedia lowongan kebutuhan, akan dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk mendapat persetujuan Menteri; d. Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat usul Uji Kompetensi bagi calon pejabat fungsional ahli utama yang mendapat persetujuan Menteri ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan e. bagi calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi, Sekretaris Jenderal memproses surat usul dari Menteri kepada dengan melampirkan penetapan Angka Kredit dari Pejabat Penilai Kinerja dan rekomendasi dari Instansi Pembina. (3) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan kategori keahlian jenjang ahli madya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pusat/Instansi Daerah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat di sekretariat jenderal. Kementerian ditujukan pada: 1. sekretaris jenderal Kementerian cq. Unit Pembina, bagi Instansi Pemerintah; dan 2. pimpinan Unit Pembina di Kementerian, bagi PNS Kementerian. b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan jabatan, ketersediaan formasi, berdasarkan usulan yang disampaikan; c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan, Unit Pembina di Kementerian menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan pada Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang memuat Angka Kredit sebagai nilai awal penghitungan Angka Kredit selanjutnya; e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilaksanakan sidang Tim Penilai Kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK/PyB; dan f. PPK/PyB sebagaimana dimaksud pada huruf e, MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapatkan rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja. (4) Dalam hal PNS telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan melalui perpindahan dan terjadi perubahan pangkat, Unit Pembina dapat MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan dalam jenjang yang sama. (5) Usulan pengangkatan JF Bidang PUPR melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. surat usulan perpindahan jabatan yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/ kesekretariatan; b. surat usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang isinya melingkupi permohonan rekomendasi kebutuhan bagi instansi yang belum memiliki formasi yang ditetapkan; c. dokumen analisis jabatan, analisa beban kerja, dan peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi yang belum mempunyai penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. salinan surat penetapan formasi dari kementerian yang membidangi bagi yang telah mempunyai formasi JF Bidang PUPR; e. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna terbaru; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; g. salinan keputusan pangkat terakhir; h. salinan keputusan jabatan terakhir; i. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; j. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; k. surat pernyataan dari pimpinan yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PUPR minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif yang dibuktikan dengan portofolio; l. salinan predikat kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik; m. karya tulis ilmiah bagi PNS yang akan diangkat dalam JF Bidang PUPR ahli utama; dan n. surat keterangan rencana penempatan PNS setelah diangkat dalam JF Bidang PUPR.
Your Correction