Correct Article 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR melalui promosi secara diagonal dan vertikal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyampaian surat usul dan dokumen kelengkapan dari minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/kesekretariatan pada Instansi Pemerintah, sekretaris unit organisasi, kepala biro/kepala pusat sekretariat jenderal di Kementerian ditujukan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian cq. unit kerja pembina JF Bidang PUPR, bagi Instansi Pemerintah; dan
2. pimpinan unit kerja pembina JF Bidang PUPR di Kementerian, bagi PNS Kementerian.
b. verifikasi usulan dan dokumen kelengkapan oleh Unit Pembina pembina JF Bidang PUPR dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelayakan, predikat kinerja, persyaratan jabatan, dan ketersediaan formasi berdasarkan usulan yang disampaikan;
c. terhadap PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Unit Pembina menyiapkan surat usul Uji Kompetensi yang ditujukan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. Unit Pembina menerbitkan rekomendasi pengangkatan JF Bidang PUPR melalui promosi yang memuat besaran Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
e. berdasarkan rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf d Pejabat Penilai Kinerja menerbitkan penetapan Angka Kredit sebagai dokumen awal penetapan Angka Kredit selanjutnya;
f. berdasarkan rekomendasi pengangkatan dan penetapan Angka Kredit yang diterbitkan, dilaksanakan sidang tim penilai kinerja untuk memberikan rekomendasi pertimbangan pengangkatan pada PPK; dan
g. PPK/PyB MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR di instansinya masing-masing setelah mendapat rekomendasi pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja.
(2) Dokumen usul pengangkatan promosi ke dalam JF Bidang PUPR berupa:
a. surat usulan;
b. daftar riwayat hidup dilengkapi foto berwarna ukuran 4x6;
c. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
e. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang dilegalisasi PyB.
f. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara dan dilegalisasi oleh PyB;
g. salinan surat penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
h. predikat kinerja minimal bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam JF Bidang PUPR; dan
j. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB.
(3) Dokumen usul promosi melalui kenaikan jenjang jabatan berupa:
a. surat usulan;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi PyB;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi PyB;
d. salinan penetapan Angka Kredit terakhir yang telah memenuhi Angka Kredit dan dilegalisasi PyB; dan
e. salinan Predikat kinerja minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
