Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PyB dalam MENETAPKAN Angka Kredit penyesuaian /perubahan dari konvensional ke sistem integrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Angka Kredit yang ditetapkan setelah dilakukan penambahan Angka Kredit berdasarkan evaluasi kinerja ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Your Correction