Correct Article 52
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Unit Pembina dapat membentuk tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi atas usulan Uji
Kompetensi pengangkatan dan kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(2) Tugas tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. memeriksa dokumen usulan;
b. melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan;
c. menyiapkan bahan usulan keikutsertaan Uji Kompetensi; dan
d. menyiapkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan Unit Pembina dalam MENETAPKAN rekomendasi pengangkatan atas usulan pengangkatan ke dalam/kenaikan jenjang, dan pemeliharaan kinerja Pejabat Fungsional Bidang PUPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kerja tim verifikasi Angka Kredit diatur oleh Unit Pembina.
Your Correction
