Correct Article 69
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Penyesuaian nomenklatur JF Bidang PUPR yang terdiri atas:
a. teknik pengairan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana sumber daya air;
b. teknik pengairan kategori keahlian disesuaikan menjadi pengelola sumber daya air;
c. teknik jalan dan jembatan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana jalan dan jembatan
d. teknik jalan dan jembatan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola jalan dan jembatan
e. teknik tata bangunan dan perumahan kategori keterampilan disesuaikan menjadi penata laksana bangunan gedung dan kawasan permukiman;
f. teknik tata bangunan dan perumahan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman atau penata kelola perumahan;
g. teknik penyehatan lingkungan kategori keterampilan disesuaikan menjadi Penata Laksana Penyehatan lingkungan; dan
h. teknik penyehatan lingkungan kategori keahlian disesuaikan menjadi penata kelola penyehatan lingkungan.
(2) Penyesuaian nomenklatur bagi PNS yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR, dilakukan pada saat pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR.
(3) Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan dengan nomenklatur JF Bidang PUPR lama masih tetap dapat digunakan dalam penetapan keputusan JF PUPR dengan nomenklatur baru.
Your Correction
